Polsek Lingsar Ungkap Kasus Penggelapan, Dua Terduga Diamankan

    Polsek Lingsar Ungkap Kasus Penggelapan, Dua Terduga Diamankan

    Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di Dusun Seraye, Desa Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Senin (22/01/2024).

    Dari pengungkapan tersebut dua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda PCX yang kemudian dibawa ke Mapolsek Lingsar.

    Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra  SH, saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa anggotanya melakukan pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan. Dari pengungkapan tersebut 2 terduga yakni RA, Pria 24 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara dan MDH, Pria 25 tahun, alamat Kecamatan Lingsar berhasil diamankan.

    Ia menceritakan kronologis peristiwa Penipuan atau penggelapan tersebut, dimana pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 20:00 Wita kedua terduga yang saat itu karena pengaruh alkohol bertemu anak Korban di TKP yang disebutkan diatas. 

    Salah satu terduga meminjam sepeda motor korban yang saat itu sedang di gunakan anaknya dengan alasan mau mengambil uang sebentar. Hingga beberapa lama Sepeda Motor tersebut tidak kembali.

    Tanpa sepengetahuan korban dan anak korban Sepeda Motor tersebut digadai ke seseorang oleh kedua terduga dengan harga 5 juta rupiah. Atas kejadian itu korban merasa rugi puluhan juta akhirnya melaporkan ke Polsek Lingsar.

    Berdasarkan keterangan saksi (Korban) tim Unit Reskrim Polsek Lingsar melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas kedua terduga pelaku diketahui. Tak butuh waktu lama unit Reskrim langsung menuju kediaman kedua pelaku.

    “Saat diamankan kedua terduga mengaku telah meminjam sepeda motor tersebut kemudian digadaikan seharga 5 juta kepada seseorang. Atas petunjuk terduga sepeda motor tersebut akhirnya diamankan dari tempat kedua terduga menggadai, ”jelasnya.

    Atas peristiwa tersebut kedua terduga diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Ikuti Vicon Komunikasi...

    Artikel Berikutnya

    Salah Paham Berujung Perkelahian, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Tags